FGD 2010


BAB I. PENDAHULUAN


I.1. LATAR BELAKANG

Adanya program KLA (Kota/kabupaten Layak Anak) yang dicanangkan oleh pemerintah yang berisi program-program untuk menjamin terealisasinya hak-hak anak sangatlah mendukung anak.  Dalam terealisasinya program ini dibutuhkan pihak-pihak yang terkait dan mendukung tentang anak. Yang dapat  mendukung anak untuk mengikut sertakan suaranya dalam pembangunan kota itu sendiri, karena pada dasarnya anak merupakan calon penerus pembangunan. Dapat kita lihat faktanya dengan kegitan temu anak dari 8 kota/kabupaten di Jawa Tengah guna menyampaikan permasalahan-permasalahan anak dari masing-masing 8 kota/kabupaten tesebut. Tidak hanya pertemuan tersebut saja yang dilakukan, namun tersebut kegiatan berlangsung secara berkesinambungan.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk mencari informasi dan data-data untuk menyempurnakan indikator kota layak anak yang sudah dicanagkan pemerintah pusat. Kegiatan FGD (Forum Group discusion) yang dilaksanakan di 8 kota/kabupaten di jawa tengah yang telah dicanangkan sebagai kota layak anak .merupakan wujud nyata dari  dukungan pihak yang terkait dengan masalah anak.
Kegiatan pertemuan anak dari 8 kota/kabupaten ini dilaksanakan agar  tercapainya advokasi dari seluruh pihak guna mencapai kota layak anak.







I.2. TUJUAN

a.    Membantu Sragen menjadi Kabupaten Layak Anak
b.    Melindungi hak-hak anak
c.    Membantu anak mengetahui kewajibannya
d.    Mengenalkan ke kalangan luas tentang Forum Anak


I.3. SASARAN

a.        Kabupaten Sragen bisa menjadi KLA sejati
b.        Anak-anak semakin siap untuk menjadi penerus bangsa
c.         Kinerja Forum Anak lebih berfungsi
d.        Perlindungan anak lebih ditegakkan


I.4. MANFAAT

a.   Masyarakat luas lebih menghargai hak anak
b.   Anak-anak lebih mengerti kewajibannya
c.   Timbulnya keberanian anak untuk mengekspresikan dirinya
d.   Masyarakat bisa membantu Kabupaten Sragen menjadi KLA







BAB II.  ISU STRATEGIS


                                              II.1.  KESEHATAN

Di era globalisasi ini masih minimnya pengetahuan tentang kesehatan baik lingkungan, tubuh maupun makanan. Karena kurangnya pengetahuan akan “kesehatan” masyarakat tidak tahu makanan yang dikonsumsinya sehari-hari tersebut terjamin kesehatannya atau tidak. Pedagang pun tetap menjual dagangannya walaupun barang dagangannya itu berbahaya dan mengandung zat-zat kimia lain yang berbahaya bagi tubuh manusia. Hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat mudah sekali terjangkit berbagai penyakit yang banyak di akibatkan oleh zat kimia yang berbahaya. Anak pun juga demikian, jajanan yang kurang terjamin mutunya namun dapat menarik minat anak dengan warna-warna yang cerah masih banyak beredar dipasaran. Maka dari itu perlu kesadaran seluruh masyarakat untuk menggunakan bahan makanan yang alami dan sehat.
Di bidang kesehatan masyarakat, Pemerintah sudah menyediakan jaminan kesehatan khususnya ASKESKIN,akan tetapi pemanfaatannya sendiri sangat kurang maksimal dan menyeluruh untuk kalangan masyarakat yang kurang mampu. Keadaan ini disebabkan kurangnya pengetahuan tentang jaminan kesehatan serta proses pelayanannya yang dipersulit. Maka dari itu dalam memberikan pelayanan kesehatan terutama untuk kalangan yang kurang mampu perlu pengawasan khusus dan peningkatan dalam pelayanan tersebut.


II.2. HUKUM

            Tidak semua anak dilahirkan dari lingkungan yang baik. Beberapa anak dilahirkan dari lingkungan yang kurang mendukung atau broken home. Dari lingkungan yang kurang mendukung itu bisa membentuk pribadi yang berpola negatif. Sebagai contoh anak yang merokok,  mengompas, minum minuman keras, mencuri, berbohong bahkan kecanduan narkoba, dan lain-lain. Akibatnya angka kriminal anak di bawah umur meningkat. Semua perilaku itu dapat berakibat fatal bagi anak, karena anak-anak tersebut bisa langsung berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena itu termasuk dalam anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka perlu adanya perlindungan khusus untuk mereka. Meskipun tujuannya memberikan efek jera kepada anak yang melakukan kesalahan, tidak seharusnya mereka dipenjara bersama dengan tahanan dewasa, alangkah baiknya apabila diberikan bimbingan konseling dan motivasi.
Apabila anak ditempatkan satu sel dengan orang dewasa karena alasan belum adanya selter khusus anak, mungkin saja dengan cara itu tidak menutup kemungkinan bahwa anak bukannya jera akan kesalahannya, tapi anak dapat melakukukan hal-hal yang kurang baik dan merasa tertekan. Jadi anak yang berurusan dengan hukum sebaiknya tidak di tempatkan bersama dengan sel tahanan orang dewasa karena itu dapat mempengaruhi psikis setiap anak.


II.3. PARTISIPASI

            Sekarang ini banyak anak-anak yang salah dalam bergaul, Hal ini sangat kita sayangkan sekali karena kesempatan anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya  terbuang sia-sia. Contohnya, sekarang ini banyak anak-anak enggan berpartisipasi dan memilih bermain-main, nongkrong dll. Ada juga anggapan bahwa “Anak belum mampu dalam berpartisipasi  di bagian pembangunan.” anggapan tersebut dapat menurunkan minat dari setiap anak dalam berpartisipasi untuk pembangunan. selain itu, pendapat anak kurang didengarkan dapat membuat anak kecewa dan enggan berpartisipasi lagi.
 Pergaulan anak yang kurang terkontrol juga dapat membuatnya masa bodoh dengan lingkungan sekitar, akibanya anak menjadi acuh dengan perkembangan pembangunan daerahnya. Dalam hal ini peran orang tua sangat diperlukan, karena anak yang tidak diperhatikan kebanyakan akan merasa bahwa ia tidak penting dan tidak dianggap dalam lingkungannya. maka dari itu,  diharapkan dengan adanya forum anak, tingkat partisipasi anak dapat meningkat dan pendapat anak dapat tersalurkan. Sehingga forum anak dibentuk bukan hanya sebagai formalitas belaka, namun dapt berfungsi sebagaimana mestinya.


II.4. PENDIDIKAN

            Pendidikan merupakan salah satu faktor penting yang mendukung para calon penerus bangsa untuk meraih masa depannya. Tetapi banyak angapan-anggapan dari kalangan masyarakat pinggiran bahwa “buat apa sekolah tinggi-tingi kalau hanya jadi pengangguran.” Hal tersebut mengakibat minat masyarakat untuk menyekolakan anaknya menjadi menurun. Selain itu,sekarang ini masih ada lulusan SMK yang sulit mendapatkan pekerjaan karena kalah saing dengan sarjana-sarjana. Hal ini mengakibatkan pengangguran dimana-mana. Lantas pendidikan tidak banyak peminatnya dan fungsi pendidikan menurun, Selain itu mahalnya biaya dan kurangnya transportasi untuk pergi kesekolah sangat kurang terutama didaerah yang terpencil atau daerah pelosok.
 Keinginan anak untuk mempunyai jalur lalu lintas sendiri hingga kini pun belum terealisasi. Namun pemerintah telah menyediakan ZOSS (Zona Selamat Sekolah) yang tersebar di setiap sekolah SD dan SMP yang terletak di tengah kota atau rawan kecelakaan. Program tersebut cukup menjamin keselamatan anak sekolah saat ia beraktifitas di sekitar sekolahnya. Namun alangkah baikanya apabila tersedia jalur lalu lintas (sepeda) khusus untuk anak.


II.5. PERLINDUNGAN

            Istilah “perlindungan anak” digunakan dengan secara berbeda oleh organisasi yang berbeda di dalam situasi yang berbeda pula. Di sini, istilah tersebut mengandung arti perlindungan dari kekerasan, abuse, dan eksploitasi. Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak tidak diabaikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya yang menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, berkembang, dan tumbuh. Perlindungan anak mencakup masalah penting, mendesak, beragam, dan bervariasi tergantung tingkat tradisi dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Banyak masalah, misalnya pelacuran, yang berkait erat dengan faktor-faktor ekonomi. Sementara masalah lain, seperti kekerasan di rumah atau di sekolah, mungkin berkaitan erat dengan kemiskinan, nilai-nilai sosial, norma, dan tradisi. Sering kriminalitas terlibat di dalamnya, misalnya perdagangan anak. Bahkan kemajuan teknologi memiliki aspek-aspek perlindungan di dalamnya, sebagaimana tampak dalam tumbuh– berkembangnya pornografi anak.


 




BAB III.  PERMASALAHAN


III.1. KESEHATAN

a.      Masih terbatasnya alokasi dana bidang kesehatan
Kurangnya dana dari pemerintah untuk alokasi di bidang kesehatan. Sehingga menurunkan kualitas pelayanan kesehatan khusunya untuk anak.

b.      Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan
Dari pihak masyarakat banyak yang belum mengajari anak-anaknya akan pentingnya kebersihan lingkungan. Hal ini menyebabkan kesehatan anak di lingkungan masyarakat kurang terjamin.

c.       Terbatasnya jumlah quota pengguna ASKESKIN
Akibat minimnya dana membuat jumlah quota pengguna ASKESKIN di masyarakat tidak merata. Hal ini mengakibatkan kalangan masyarakat menengah ke bawah sulit sekali mendapatkan pelayanan ASKESKIN selayaknya, begitu juga dengan anak-anaknya.

d.      Masih adanya makanan yang tidak layak makan
      Perilaku masyarakat sekarang, terutama pada masalah makanan kurang diperhatikan. Sehingga menyebabkan banyaknya makanan tidak layak makan di konsumsi oleh anak-anak yang beredar di masyarakat.

e.       Masih perlu ditingkatkannya sarana prasarana kesehatan, khususnya di wilayah utara bengawan
Kurang optimalnya pelayanan kesehatan anak diwilayah yang terbatas akan sarana prasarana kesehatan. Mengakibatkan kesehatan anak di wilayah tersebut kurang terjamin untuk dinyatakan anak tersebut sehat.

f.       Kurangnya pemahaman masyarakat tentang kesehatan
Pengetahuan tenteng kesehatan anak yang benar di masyarakat masih kurang. Hal ini membuat orang tua anak kurang memperhatikan kesehatan anak mereka. Maka dari itu kesehatan anak haruslah selalu di penuhi, karena kesehatan merupakan faktor utama agar anak dapat berpartisipasi dalam pembangunan.


III.2. HUKUM

a.      Belum adanya selter khusus anak
Kurang adanya penempatan khusus bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum (LP Anak), sehingga dapat mempengaruhi mental anak-anak yang ditempatkan di LP orang dewasa.

b.      Adanya anak yang terlibat dalam kejahatan
Dari pengaruh lingkungan anak yang cenderung negatif menyebabkan banyak anak yang berhadapan dengan hukum yang dapat melibatkan anak ke dalam kejahatan.

c.       Adanya anak yang berhadapan dengan hukum
Sekarang ini anak yang melakukan tindakan kriminal langsung berhadapan dengan hukum dan dijadikan satu dengan sel orang dewasa, seharusnya anak itu dibuatkan sel khusus untuk anak.

d.      Adanya anak yang terjerumus dalam hal negative
Sekarang banyak anak yang memakai narkotika untuk menenangkan pikirannya padahal narkotika merupakan barang haram dan membuat mereka terjerumus ke dalam hal yang negative



e.       Adanya image (anggapan) yang salah terhadap aparat penegak hokum
Banyak anak-anak yang salah terhadap pengertian aparat hukum, karena anak-anak sering melihat aparat hukum yang bertindak terlalu tegas.


III.3. PARTISIPASI

a.        Kurangnya partisipasi anak dalam proses pembangunan
Karena kurangnya partisipasi anak dalam pembangunan menyebabkan banyak anak yang berpartisipasi dalam hal-hal yang negatif.

b.        Masih adanya anggapan anak kurang mampu berfikir seperti orang dewasa
Banyak orang dewasa yang beranggapan bahwa anak-anak jaman dulu sama dengan anak-anak jaman sekarang, tapi pada kenyataannya berbeda. Hal itu diakibatkan dari kemajuan teknologi anak sekarang lebih cepat berkembang dan mampu berpikir menyerupai pola pikir orang dewasa.

c.         Kurangnya pemahaman anak terhadap haknya dalam pembangunan
Hal tersebut menyebabkan masih adanya hak anak dalam pembangunan yang tidak terpenuhi/tercapai, sehingga anak-anak tidak dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

d.        Kurang optimalnya peranan Forum Anak
Kurangnya respon masyarakat terhadap perlunya peran Forum Anak, sehingga perkembangan kesejahteraan anak kurang optimal.

e.         Kurangnya respon masyarakat terhadap hak anak
Kurang ketatnya pengawasan terhadap pendukung dalam partisipasi anak, sehingga tujuan dari anak kurang terarah.


III.4. PENDIDIKAN

a.        Rendahnya kesadaran orang tua dan anak dalam penerapan pola jam belajar
Sekarang ini banyak orang tua dan anak yang belum sadar akan pentingnya penerapan jam belajar. Hal tersebut dapat menyebabkan minat belajar anak kurang efisien.

b.      Masih perlu ditingkatkannya pola pendidikan yang responsive hak anak
Dalam pola pendidikan sekarang ini hak anak belum terlalu dioptimalkan. Sehingga pola pendidikan yang responsive terhadap hak-hak anak perlu ditingkatkan

c.       Perlu adanya sekolah percontohan “ sekolah ramah anak”
Di lingkungan sekolah sekarang ini kurang memenuhi standarpemenuhan hak-hak anak dan juga fasilitas sekolah untuk anak masih kurang. Hal ini dapat menurunkan kinerja program ‘sekolah ramah anak’.

d.      Adanya kekerasan dalam lingkup pendidikan
Di lingkup sekolah masih kita temui kekerasan pada anak. Hal ini sangat membatasi hak-hak anak di lingkungan sekolah tersebut.

e.       Biaya sekolah cukup mahal
Biaya sekolah sekarang ini memang mahal serta biaya tersebut meningkat setiap tahunnya, walaupun sudah terbantu dengan adanya dana BOS. Tetapi masih belum membantu kalangan yang kurang mampu.


f.       Kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan
Dikalangan orang-orang pedesaan masih di temukan yang beranggapan bahwa pendidikan untuk para anaknya tidaklah penting. Padahal pendidikan itu sendiri sangatlah menentukan masa depan dari anak tersebut

g.      Kurangnya sarana transportasi umum dalam menjangkau lokasi sekolah
Saat ini transportasi untuk anak pergi ke sekolah masih kurang optimal. Hal tersebut mengakibatkan kurang terdukungnya sekolah sebagai sarana pendidikan.

h.      Masih adanya anggapan tabu bagi pendidikan seks untuk anak
Pendidikan seks untuk anak di Indonesia masih tabu, karena adanya rasa malu orang tua/guru untuk menerangkan pendidikan seks kepada anak. Padahal pendidikan seks (Sex Education) perlu disosialisasikan dan diadvokasikan kepada anak dan orang tua secara bersamaan.


III.5. PERLINDUNGAN

a.      Masih adanya kekerasan/pelecehan/eksploitasi terhadap anak
Saat ini masalah perlindungan ESA (Eksploitasi Seks Anak) untuk anak masih ditemukan di khalayak ramai. Padahal ESA (Eksploitasi Seks Anak) sangatlah melanggar hak-hak anak.

b.      Masih adanya perdagangan anak (trafficking)
Kurangnya pemahaman dari orang tua tentang hak-hak anak. Dan faktor ekonomi orang tua, banyak dari orang tua yang menjual anaknya. Padahal setiap anak itu harus mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dll.

c.       Kurangnya perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Sekarang ini banyak anak yang berhadapan dengan hukum secara langsung, sebaiknya untuk anak yang dipenjara bersama orang dewasa dibuatkan sel khusus anak (shelter). Dan proses hukum anak itu sebaiknya tidak langsung dimasukkan penjara. 

d.      Belum adanya tempat pembinaan/perlindungan khusus bagi ABH
Sekarang ini belum ada sel khusus anak (shelter) bagi ABH, karena jika tidak itu sama saja anak disamakan dengan orang dewasa. Dan jika itu terjadi terus-menerus dapat merusak mental dari setiap anak.

e.       Masih adanya pekerja anak
Karena faktor pendorong ekonomi masih banyak anak yang ikut bekerja meski dibawah umur. Padahal tugas utama adalah belajar, karena adalah penerus bangsa.













BAB IV. ANALISA MASALAH DAN SOLUSI


IV.1. KESEHATAN

IV.1.1. ANALISA MASALAH
Dalam bidang kesehatan belum adanya komitmen yang kuat dari pejabat pengambil kebijakan dalam memprioritaskan anggaran kesehatan terutema untuk anak dari keluarga yang kurang mampu dan juga dalam masalah kesehatan. Masyarakat kurang peduli terhadap kesehatan lingkungan, tibuh maupun makanan. Hal-hal tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya kesehatan serta hak-hak anak. Sehingga anaklah yang menjadi korbannya, padahal salah satu hak anak adalah tumbuh di lingkungan yang layak. Kondisi tubuh anak menjadi tidak sehat karena tumbuh di lingkungan yang faktor kesehatannya tidak di perhatikan. Serta mengkonsumsi makanan yang tidak terjamin kualitasnya. Makanan yang kurang terjamin kualitasnya masih kita jumpai karena belum adanya kesadaran pedagang memilih kualitas makanan yang baik untuk dikonsumsi anak. Permasalahan kesehatan yang lain kurangnya pamahaman masyarakat dalam pengurusan administrasi ASKESKIN. Jadi menyababkan penggunaan ASKESKIN dari berbagai kalangan tidak merata dan permasalahan yang lain adalah kurang meratanya penempatan saran prasarana kesehatan. akibat permaslahan tentang kesehatan tersebut adalah pelayanan kesehatan anak tidak efisien dan optimal.


IV.1.2. SOLUSI MASALAH
      Maka dari itu komitmen stakeholders dalam penganggaran khususnya kesehatan ibu dan anak perlu di tingkatkan lagi dan masyarakat perlu ditanamkan nilai cinta kebersihan dan kelestarian lingkungan. Sehingga anak dapat tumbuh dan hidup di lingkungan yang bersih dan lestari. Pemerintah harus mempermudah akses masyarakat miskin dalam pelayanan kesehatan. Agar kesehatan masyarakat ataupun anak dari keluarga kurang mampu dapat terlayani secara layak. Untuk menghindari menurunnya kesehatan anak, karena makan makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi, maka pemerintah harus efisien untuk melaksanakan swiping makanan yang tidak layak untuk di konsumsi terutama lembaga-lembaga terkait. Salah satu cara agar tingkat kesehatan anak semakin meningkatkan walaupun di daerah yang kurang akan sarana prasrana kesehatan, maka di adakan pemberdayaan bidan desa dan pembentukan tim siaga kesehatan desa. Agar masyarakat lebih mengetahui akan pentingnya kesehatan oleh karena itu diadakan sosialisasi kesehatan oleh tim terpadu.


IV.2. HUKUM

IV.2.1. ANALISA MASALAH
“Hukum”, kata yang masih dianggap tabu oleh sebagian anak. Sekilas yang anak tau tentang hukum adalah polisi, penjara dan denda. Ada juga anak yang beranggapan bahwa aparatur penegak hukum itu kasar, arogan dan galak, akibatnya banyak anak takut kepada aparat penegak hukum. Selain itu tindakan kekerasan masih ada dan kadang digunakan untuk memberikan efek jera kepada anak. Ada juga anak yang berperilaku negative karena pengaruh lingkunganya. Misalnya ia mencuri karena alas an ekonomi keluarganya atau mungkin karena ingin memiliki barang yang ia curi tersebut. Apabila hal itu sampai ke aparat penegak hukum, bukan mustahil anak tersebut akan berhadapan dengan hukum (ABH), pada posisi ini peran lembaga yang terkait diperlukan untuk memberikan jaminan hukum terhadap anak tersebut. Tidak adanya selter khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sehingga anak ditempatkan bersama sel tahanan dewasa merupakan masalah yang konkrit.


IV.2.2. SOLUSI MASALAH
Oleh sebab itu penerapan restorative justice bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus di tingkatkan. Pengenalan tentang profil aparat penegak hukum yang benar harus dikenalkan sejak dini. Selain itu edukasi tentang hukum perlu ditingkatkan dengan cara sosialisasi dan pendekatan langsung kepada anak-anak. Masalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebaiknya ia tidak dipenjara, namun alangkah baiknya dengan cara bimbingan konseling dan pemberian motivasi. Apabila memang anak terpaksa ditahan, sebaiknya di tempatkan di selter khusus anak, karena kemungkinan besar apabila anak ditempatkan satu sel dengan orang dewasa anak tersebut bisa tertekan, hal itu dapat mempengaruhi psikis anak. Apabila disuatu daerah tersebut belum memiki selter khusus anak, perlu adanya kesadaan seluruh pihak tentang pentingnya selter khusus tersebut. Misalnya dengan pengadaan anggaran pembangunan selter tersebut sudah sangat membantu anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.


IV.3. PARTISIPASI

IV.3.1. ANALISA MASALAH
Anak bisa saja tertekan karena faktor lingkunganya, sehingga dapat menghambat kreatifitas anak untuk mengekspresikan bakat dan minatnya.sehingga menyebabkan minat anak dalam berpartisipasi menurun. Bahkan ada yang lebih suka bermain-main dan nokrong daripada memperhatikan perkembangan pembangunan daerahnya. Hal itu bisa dikarenakan perhatian kepada anak tersebut kurang sehingga pergaulanya pun menjadi negative. Sikap Orang dewasa lebih banyak menentang pendapat anak karena adanya gap pola pikir antara orang dewasa dan anak juga merupakan salah satu faktor penyebab menurunya tingkat minat partisipasi anak. Karena mungkin saja anak merasa kecewa dan diremehkan oleh sikap tersebut. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan advokasi terhadap anak tentang perannya atau partisipasinya dalam penentuan program pembangunan menyebabakan minat setiap anak dalam berpartisipasi rendah. Semua itu juga diakibatkan karena kurang optimalnya fungsi dan peran forum anak.
                                             

IV.3.2. SOLUSI MASALAH
Agar anak faham terhadap hak partisipasinya harusnya diadakan sosialisasi dan advokasi kepada stakeholders perencana pembangunan tentang perlunya keterlibatan anak dalam proses pembangunan. Agar minat setiap anak dalam berpartisipasi meningkat, maka perlu disediakan tempat untuk berekspresi dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan ide sebagai sarana partisipasi anak dalam pembangunan. anggapan bahwa anak belum mampu berfikir dewasa harus dihilangkan, karena kedewasaan bukan diukur dari umur. Diharapkan dengan adanya program tersebut forum anak dapat membantu meningkatkan angka partisipasi anak dalam segala bidang yang bersifat positif mendukung hak anak. Selain itu, agar forum anak berfungsi sebagaimana mestinya pertemuan rutin forum anak perlu difasilitasi dan didukung seluruh pihak.


IV.4. PENDIDIKAN

IV.4.1. ANALISA MASALAH
Masih adanya gap pola fikir orang dewasa dan anak menyebabakan belum adanya komitmen yang kuat antara anak dan orang tua tentang penempatan prioritas waktu untuk belajar. Hal itu juga menyebabkan kurang adanya kerjasama terpadu antara murid, guru, dan orang tua/wali dalam penentuan pola pendidikan sekolah dan kurikulum pelajaran. Tidak hanya itu biaya yang diperlukan dalam pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun walaupun sudah dibantu dengan adanya dana BOS. Namun itu semua belum cukup membantu kalangan anak dari keluarga kurang mampu.
Dalam edukasi seks, pengenalannya kepada anak masih dianggap tabu karena adat sopan santun dan adanya rasa malu guru atau orang tua untuk menerangkan edukasi seks kepada anak. Permasalahan lainnya yaitu belum adanya jalur khusus anak menuju ke sekolah, jarak tempuh menuju sekolah favorite relative jauh dan jarangnya sarana transportasi umum. Seiring meningkatnya kurikulum pendidikan mengakibatkan tingginya biaya pendidikan, hal ini membuat anak tidak bisa bersekolah sesuai keinginan anak tersebut bahkan ada anak putus sekolah karena kondisi ekonomi.

IV.4.2. SOLUSI MASALAH
Agar beberapa kekurangan pendidikan pada anak dapat terselesaikan, maka seluruh pihak harus mendukung. Dalam hal ini pemerintah harus menerbitkan surat himbauan kepada orang tua/wali tentang waktu wajib belajar. Serta. Pembentukan  tim terpadu antara murid, guru, dan orang tua/wali disetiap sekolah juga amat sagat diperlukan, agar tidak ada silang pendapat antara elemen pendidikan karena tim tersebut tidak hanya ditetapkan oleh pihak sekolah. Agar tingginya biaya pendidikan penghambat anak untuk bersekolah dapat terselesaikan maka pemerintah sebaiknya melaksanakan subsidi silang antar murid dalam pembayaran biaya pendidikan. Untuk pengenalan edukasi seks kepada anak bisa saja dengan pengenalan secara umum, semisal bahaya seks bebas dan pencegahan penyakid AIDS. Selain itu, Agar anak tidak hanya terobsesi pada sekolah-sekolah favorite saja, alangkah baiknya apbila diadakan pemerataan mutu pendidikan di setiap sekolah. Agar anggapan perbedaan derajat IQ antara murid sekolah regular dengan sekolah favorit tidak lagi terjadi.


IV.5. PERLINDUNGAN

IV.5.1. ANALISA MASALAH
Perlindungan sosial terhadap anak saat ini agaknya kurang diperhatikan. Karena faktor rendahnya posisi tawar anak terhadap orang dewasa dan kurangnya pemahaman serta respon dari seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut juga berakibat hak-hak anak sulit teralisasikan. Ada pula anak yang bekerja dengan alasan membantu ekonomi keluarganya atau mungkin karena ingin mandiri, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan. Selain itu anak yang menjadi korban ESA (Eksploitasi Seks Anak) kurang diperhatikan, Bisa dikarenakan faktor dari diri anak tersebut yang malu dan takut mengadu kepada pihak yang terkait. Selain itu anak-anak yang mengamen masih juga ditemui di jalanan kota, entah dengan alasan memperleh uang jajan lebih dsb. bahkan ada orang tua yang membawa anaknya saat mengemis.


IV.5.2. SOLUSI MASALAH
Permassalahan tersebut bisa dicegah dengan pendirian lembaga pemantau atau pemerhati masalah anak yang tidak hanya bekerja didalam kantor saja dan menunggu laporan datang, namun setiap saat turun kelapangan dan mencari informasi.  Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi perlu di tingkatkan dengan adanya kerjasama antara seluruh pihak. Selain itu adanya progam Kampanye keluarga harmonis dan perbaikan kehidupan keluarga miskin yang anak-anaknya dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual harus digalakan. Dimanapun anak berada ia harus mendapat perhatian dan perlindungan oleh seluruh masyarakat umum, karena dengan perhatian dan perlindungan tersebut anak akan merasa nyaman dan senang menjalani hari-harinya. 











BAB V. PENUTUP


V.1. SARAN

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini sangat diperlukan komitmen yang sangat kuat dari masing-masing dinas/instansi/lembaga untuk mengalokasikan dana melalui APBN/APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten. Karena pada langkah awal sangat diperlukan biaya yang relatif besar, sehingga diperlukan seorang figure koordinator yang sangat memahami tentang pengembangan program Kabupaten Layak Anak dan penguatan kelembagaan Forum Anak Sukowati.

V.2. KESIMPULAN

*        Kota layak anak adalah kota yang mrnjamin hak setiap anak sebagai warga kota, dengan 4 hak dasar anak, yaitu :
*        Hak untuk hidup
*        Hak untuk tumbuh dan berkembang
*        Hak untuk  mendapat perlindungan
*        Hak untuk berpartisipasi
*        Suatu tujuan akan tercapai dengan baik apabila adanya advokasi dan dukungan dari seluruh pihak
*        Mencari-cari kesalahan suatu pihak tertentu rasanya akan sia-sia saja, alangkah baiknya kita tidak saling menyalahkan. Lebih baik menyatukan daya dan upaya untuuk menuju kesuksesan progam






lampiran
















Kegiatan Pertama
Tanggal          :17-18 oktober 2009
Tempat           : hotel Muria semarang. Jl. Dr Cipto no 73 Semarang 50124
Acara              :pertemuan forum anak untuk mengungkapkan permasalahan anak dan menyusun rencana kegiaran advokasi kab/kota layak anak (KLA)
Peserta            :2 orang perwakilan dari Forum Anak di 13 kab/kota di Jawa Tengah
Jadwal kegiatan
Hari pertama
Waktu
Kegiatan
12.00-14.00
Chek in dan pendaftaran peserta
14.00-15.00
Pembukaan
-sambutan LPPA Jateng
-sambutan plan Indonesia
15.00-16.00
Perkenalan peserta, penjelasan alur kegiatan, kontrak belajar
16.00-17.45
-penjelasan kebijakan indicator KLA di jawa tengah oleh BP3AKB
-Mendorong partisipasi anak dalam mewujudkan KLA oleh Plan Indonesia
17.45-19.00
Break
19.00-21.00
-Diskusi kelompok dan presentasi hasil diskusi
-sharing tentang kondisi anak dan KLA di daerah masing-masing
-Sharing tentang apa yang sudah di lakukan oleh pemerintah,masyarakat,dan kelompok anak
-sharing tentang apa yang akan dan harus di lakukan oleh pemerintah,masyarakat dan kelompok anak
21.00-06.30
Istirahat

Hari kedua
Waktu
Kegiatan
06.30-07.00
Makan pagi
07.00-08.00
Review hari kegiatan pertama
08.00-10.30
Diskusi kelompok
-menyusun rencana program advokasi KLA di Jawa Tengah
10.30-10.45
Coffee break
10.45-12.00
Perumusan program bersama “menuju KLA Jawa Tengah”
12.30-13.00
Makan siang
13.00-14.00
Penutupan
Kegiatan kedua
Tanggal          : 14-15 november 2009
Tempat           :Wisma Langen Wedharsih, Ds. Lerep Ungaran kab.    Semarang
Acara              :pertemuan membahas tekhnik memfasilitasi dan analisa hasil FGD, serta perumusan Quistioner dalam penggalian pendapat anak tentang indikator KLA oleh kelompok anak di kabupaten/kota Jawa Tengah
Peserta            : 2 orang perwakilan dari Forum Anak di 8 kab/kota di jawa tengah
 Jadwal kegiatan
Hari pertama
Waktu
Kegiatan
12.00-14.00
Chek in dan pendaftaran peserta
14.00-15.00
Pembukaan
-sambutan LPPA Jateng
-sambutan plan Indonesia
15.00-16.00
Perkenalan peserta, penjelasan alur kegiatan, kontrak belajar
16.00-17.45
Diskusi rencana aksi untuk menuju KLA
17.45-19.00
Break
19.00-21.00
Pemantapan materi advokasi dan sosialisasi hak anak
21.00-06.30
Istirahat
Hari kedua
Waktu
kegiatan
06.30-07.00
Makan pagi
07.00-08.00
Review hari kegiatan pertama
08.00-10.30
Kegiatan lapangan
-alun-alun Asmara Kabupaten Ungaran Jawa Tengah
 melakukan wawancara dan penyebaran angket secara langsung kepada masyarakat umum
10.30-10.45
Break
10.45-12.00
merumuskan hasil wawancara dan angket
12.30-13.00
Persiapan dan pemantapa kegiatan FGD (Forum Group Discussion) di masing masing kota/kabupaten
13.00-14.00
Sayonara

1 komentar: