HASIL WAWANCARA DENGAN PIHAK POLRES


HASIL WAWANCARA DENGAN PIHAK POLRES


Pewawancara  : Nashriatul Mawaddah
Sekolah           : SMP N 5 SRAGEN
Narasumber     : KOMPOL JULIANI

WAWANCARA
Acik                : Menurut Anda bagaimana definisi tentang anak?
Ibu Juliani       : Anak adalah orang yang berumur 8 tahun tetepi belum mancapai umur 18 tahun tetapi belum pernah menikah
Acik                : Apakah Ibu pernah mendengar tentang TESA (Telephone Sahabat Anak)
Ibu Juliani       : Pernah di TV dan Koran
Acik                : Bisakah Ibu menyebutkan nomornya?
Ibu Juliani       : Maaf saya lupa
Acik                : Apakah Ibu tahu tentang hak-hak anak? Dan dapat menyebutkannya?
Ibu Juliani       : Ya saya tahu. Hak-hak anak adalah sebagai berikut:
a.       Hak untuk disekolahkan
b.      Hak untuk diberi asuhan, perawatan, bimbingan oleh orang tua ataupun oleh orang yang lebih tua
Acik                : Menurut Ibu partisipasi anak dalam pembangunan itu apakah diperlukan?
Ibu Juliani       : Perlu karena anak dididik untuk menjadi pengganti kita yang sudah duluan berhasil
Acik                : Apakah ibu pernah melihat atau menangani kasus yang berhubungan dengan anak ?
Ibu Juliani       : Ya pernah.
Anak sebagai pelaku kejahatan contohnya :
~ anak melakukan pelecehan sexsual dengan anak
~ anak SMP mencuri
~ anak SMP sudah merokok dan pesta miras
~ anak SMA berhenti sekolah karena sudah hamil

Acik                : Menurut Ibu factor apa yang mempengaruhi anak dapat berbuat sedemikian rupa?
Ibu Juliani       :  a. Sudah meningkatnya TIK yang berdampak negative pada anak
                           b. Kurangnya perhatian Orang tua
                           c. Pergaulan bebas
Acik                : Apakah Ibu mengetahui tentang UUPA ? Dan bisakah Ibu menyebutkannya?
Ibu Juliani       : Ya saya tahu. Kalau anak diatur dalam UU no. 23 tahun 2002
Acik                : Apakah peran pemerintah dalam menciptakan KLA?
Ibu Juliani       : Pemerintah menyediakan sarana pendidikan, bermain, dan kreativitas
Acik                : Menurut Ibu di Sragen ini lembaga apa yang khusus menangani ABH?
Ibu Juliani       : PPA
Acik                : Siapa yang memeriksa tersangka yang perempuan?
Ibu Juliani       : Polwan. Karena dapat saling berbicara terusterang dan tidak malu atau takut
Acik                : Apakah di Sragen ini ada shelter dan rumah rehabilitasi untuk anak pelaku kejahatan?
Ibu Juliani       : ada. Tapi itu rehabilitasi untuk perempuan tepatnya di Taman Sari dan pemda
Acik                : Menurut Ibu definisi tentang KLA itu apa?
Ibu Juliani       : KLA adalah kota yang bersih dan menunjang kesejahteraan anak,perawatan anak, dan penyaluran bakat anak. Kota yang tanggap terhadap bencana alam yang terjadi khusnya pada anak dan kota yang bebas polusi udara.
Acik                : Siapa yang terlibat dalam KLA?
Ibu Juliani       : Pemerintah, masyarakat, dan kepolisian
Acik                : Menurut Ibu, program apa yang diinginklan untuk anak dalam mencapai KLA?
Ibu Juliani       : Program Pendidikan, meningkatkan kesejahteraan, Pemerintah turun langsung kelapangan untuk mengecek anak-anak yang belum atau tidak bersekolah.
Acik                : Apakah harapan-haran Ibu setalah Sragen menjadi KLA?
Ibu Juliani       : Semoga anak-anak di Sagen bias lebih berkarya dan jadi pemimpin-pemimpin bangsa.




                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar