HASIL
WAWANCARA DENGAN PIHAK POLRES
Pewawancara : Nashriatul Mawaddah
Sekolah : SMP N 5 SRAGEN
Narasumber : KOMPOL JULIANI
WAWANCARA
Acik : Menurut Anda bagaimana definisi tentang anak?
Ibu Juliani : Anak adalah
orang yang berumur 8 tahun tetepi belum mancapai umur 18 tahun tetapi belum
pernah menikah
Acik : Apakah Ibu pernah mendengar tentang TESA (Telephone
Sahabat Anak)
Ibu Juliani : Pernah di TV dan Koran
Acik : Bisakah Ibu menyebutkan nomornya?
Ibu Juliani : Maaf saya lupa
Acik : Apakah Ibu tahu tentang hak-hak anak? Dan dapat
menyebutkannya?
Ibu Juliani : Ya saya tahu. Hak-hak anak adalah sebagai berikut:
a.
Hak untuk disekolahkan
b.
Hak untuk diberi asuhan, perawatan, bimbingan oleh
orang tua ataupun oleh orang yang lebih tua
Acik : Menurut Ibu partisipasi anak dalam pembangunan itu
apakah diperlukan?
Ibu Juliani : Perlu
karena anak dididik untuk menjadi pengganti kita yang sudah duluan berhasil
Acik : Apakah
ibu pernah melihat atau menangani kasus yang berhubungan dengan anak ?
Ibu Juliani : Ya
pernah.
Anak
sebagai pelaku kejahatan contohnya :
~ anak
melakukan pelecehan sexsual dengan anak
~ anak
SMP mencuri
~ anak
SMP sudah merokok dan pesta miras
~ anak
SMA berhenti sekolah karena sudah hamil
Acik : Menurut Ibu
factor apa yang mempengaruhi anak dapat berbuat sedemikian rupa?
Ibu Juliani : a. Sudah meningkatnya TIK yang berdampak
negative pada anak
b.
Kurangnya perhatian Orang tua
c.
Pergaulan bebas
Acik : Apakah Ibu
mengetahui tentang UUPA ? Dan bisakah Ibu menyebutkannya?
Ibu Juliani : Ya saya tahu.
Kalau anak diatur dalam UU no. 23 tahun 2002
Acik : Apakah peran
pemerintah dalam menciptakan KLA?
Ibu Juliani : Pemerintah
menyediakan sarana pendidikan, bermain, dan kreativitas
Acik : Menurut Ibu
di Sragen ini lembaga apa yang khusus menangani ABH?
Ibu Juliani : PPA
Acik : Siapa yang
memeriksa tersangka yang perempuan?
Ibu Juliani : Polwan. Karena
dapat saling berbicara terusterang dan tidak malu atau takut
Acik : Apakah di
Sragen ini ada shelter dan rumah rehabilitasi untuk anak pelaku kejahatan?
Ibu Juliani : ada. Tapi itu
rehabilitasi untuk perempuan tepatnya di Taman Sari dan pemda
Acik : Menurut Ibu
definisi tentang KLA itu apa?
Ibu Juliani : KLA adalah
kota yang bersih dan menunjang kesejahteraan anak,perawatan anak, dan
penyaluran bakat anak. Kota yang tanggap terhadap bencana alam yang terjadi
khusnya pada anak dan kota yang bebas polusi udara.
Acik : Siapa yang
terlibat dalam KLA?
Ibu Juliani : Pemerintah,
masyarakat, dan kepolisian
Acik : Menurut Ibu,
program apa yang diinginklan untuk anak dalam mencapai KLA?
Ibu Juliani : Program
Pendidikan, meningkatkan kesejahteraan, Pemerintah turun langsung kelapangan
untuk mengecek anak-anak yang belum atau tidak bersekolah.
Acik : Apakah
harapan-haran Ibu setalah Sragen menjadi KLA?
Ibu Juliani : Semoga
anak-anak di Sagen bias lebih berkarya dan jadi pemimpin-pemimpin bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar