HASIL WAWANCARA BID. PARTISIPASI


SATKER: PARTISIPASI ANAK
Nama   : Salik Mustofa
              Fajar N. H.
              Darsono
Kuesioner
Orang tua à Matin

Ø  Anak adalah orang yang terlahir dari ibu
Ø  Usia anak tidak ada batasnya selama kita mempunyai orang tua
Ø  Hak anak
-          Mendapat bimbingan orang tua
-          Mendapat Pendidikan
-          Dididik orang tua
Ø  Sudah dipenuhi, sudah dibesarkan, dirawat, disekolahkan, dibimbing sampai sekarang.
Ø  Kewajiban anak
-          Berbhakti kepada orang tua
-          Belajar/ menuntut ilmu
Ø  KLA adalah :
-          Kota yang berpendidikan
-          Kota yang menunjang kesejahteraan sosial
Ø  Yang terlibat KLA :
-          Pemerintah
-          Masyarakat
-          Keluarga
-          Anak itu sendiri
Ø  Tidak
Ø  Lebih meningkatkan hak anak
Ø  Menciptakan lingkungan yang kondusif
Kuesioner
Orang tua : Ibu Marni à Fajar N.H.

Ø  Anak adalah seorang yang saya lahirkan dan saya besarkan dari kecil sampai dewasa, senang – susah sama-sama.
Ø  Batasan usia anak dari lahir sampai menikah
Ø  Hak anak ialah sesuatu yang diinginkan anak dan harus dipenuhi antara lain hak bermain, mendapat pendidikan dll.
Ø  Hak anak sudah terpenuhi, karena segala sesuatu yang diinginkan anak sudah saya penuhi.
Ø  Kewajiban anak adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan anak jika ingin mendapat haknya.
Ø  KLA adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk anak-anak.
Ø  Program sangat penting
Ø  Yang harus terlibat dalam terwujudnya KLA antara lain, masyarakat, pemerintah kabupaten, lurah, anak-anak dan warga sipil.
Ø  Tidak ada permasalahan anak di lingkungan
Ø  Hal-hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki anak antara lain pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, motivasi anak



Kuesioner
Orang tua à Satimin  à Darsono

Ø  Anak adalah orang yang masih kecil dan diasuh Orang tua
Ø  Usia anak 0-sebelum menikah
Ø  Hak anak
-          Mendapat bimbingan orang tua
-          Mendapat Pendidikan
Ø  Sudah dipenuhi, sudah dibesarkan, disekolahkan, dipelihara  sampai sekarang.
Ø  Kewajiban anak
-          Berbhakti kepada orang tua
-          Sekolah 
Ø  KLA adalah :
-          Kota yang berpendidikan
-          Kota yang memenuhi hak anak
Ø  Yang terlibat KLA :
-          Pemerintah
-          Masyarakat
-          Keluarga
-          Anak itu sendiri
Ø  Tidak ada kekerasan, tapi mungkin tidak kelihatan
Ø  Lebih meningkatkan hak anak
Ø  Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk anak











Bpk. Nur Baharudin  à Disnaker
Ø  Menurut UU tenaga kerja anak adalah orang yang usianya dibawah 18 tahun
Ø  hak anak:
- perlindungan terhadap anak dari pekerjaan yang berat.
Ø  KLA adalah Kota yang mampu memberikan fasilitas anak agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan fisik dan intelektual
Ø  yang terlibat KLA
-Semua dinas instansi yang terkait baik langsung  ataupun tidak langsung seperta ormas, orang tua,tokoh agama, dll.
Ø  Solusi bagi anak yang putus sekolah:
Sebaiknya mereka mendapa beasiswa agar dapat lulus SLTA dan tidak menjadi generasi bodoh.
Ø  Fasilitas di Sragen yang sudah ada untuk KLA 
Pendidikan Walau belum 100%
Ø  Fasilitas yang belum ada Di Sragen Untuk KLA
Adanya tempat untuk mengambangkan potensi anak dan pelatihan Tenaga kerja
Ø  Penting sekali partisipasi anak dalam pembangunan, tapi anak harus berpartisipasi dulu disekolah
Ø  Solusi anak yang dipaksa kerja karena faktor ekonomi
Anak sebetulnya dilarang kerja dari usia 0-20 tahun dan tahun 2009 telah dicanangkan pemberian beasiswa kepada anak yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja. Data Otektik tahun2006-2008 hanya bantuan kepada anak yatim.



































Kuesioner
Pak Gunawan à KNPI

Ø  Anak adalah seseorang yang dilahirkan oleh orang tua sampai usia tertentu
Ø  Hak anak antara lain harus dilindungi, mendapat pendidikan, kesehatan dan pengawasan
“Sangat setuju”
Ø  Jangan merokok
Ø  Pantas/ layak
Ø  KLA adalah kota yang memberikan jaminan apapun
Ø  Yang harus terlibat dalam terwujudnya KLA antara lain Masyarakat, orang tua
Ø  Formil, non formil à event
Ø  Sarana program à Porseni
Ø  Penting, anak adalah penerus bangsa
Ø  ABH à dididik, dibina à keringanan
à sangat keberatan
Ø  Sangat setuju
Ø  Kurang à peran aktif
Ø  Fasilitas à yang sangat setuju
Ø  Peranan? Tidak setuju.
Kuesioner
Pak Suwarno à LSM Hemaseta

Ø  Anak adalah orang yang belum dewasa dan berumur
Ø  Batasan usia anak dibawah usia 20 tahun
Ø  Hak dan kewajiban pemerintah tentang terjadinya KLA antara lain menyelenggarakan semua kebutuhan anak, menyelenggarakan pendidikan , menyelenggarakan kesehatan, tempat untuk pengembangan potensi
Ø  Pendapat Sragen dijadikan KLA sangat setuju sekali
Ø  KLA adalah kota yang tersedia semua fasilitas untuk mengembangkan kepribadian anak agar menjadi manusia seutuhnya.
Ø  Yang terlibat didalam KLA antara lain pemerintah, masyarakat dan anak itu sendiri.
Ø  Partisipasi anak dalam pembangunan sangat penting karena anak mengapresiasikan diri sendiri
Ø  Solusi tentang ABH yaitu yjangan dimasukkan ke penjara tetapi kalau dimasukkan Cuma saja sekolah kejahatan
Ø  Jika terjadi ESA harus diberantas
Ø  Pendapat TKA harus dihapus dan kedua orang tua harus meningkatkan kesejahteraan keluarga
Ø  Data otentik tidak ada
Kuesioner :
Bapak Sartana à Dewan Pendidikan

Ø  Anak adalah :
Umur :
- Dari lahir sampai lulus SMA
Ø  Hak dan kewajiban anak di dalam keluarga antara lain menjadi anak yang soleh, patuh, menurut dan sujud kepada orang tua
Ø  Solusi terhadap anak yang ABH : sebagai orang tua dan juga warga negara yang baik saya wajib patuh terhadap peraturan.
Ø  Definisi tentang KLA adalah kota yang ada binaan-binaan kepada anak dengan baik
Ø  Yang harus terlibat dalam adanya KLA antara lain : Guru, Guru olah raga, guru pramuka dan peran OSIS
Ø  PArtisipasi anak dalam pembangunan sangat penting karena kalau tidak dibina mulai dini anak tidak bisa peduli kepada sesuatu untuk harkat, martabat agar menjadikan pembangunan
Kuesioner :
Ibu Uni Marwani dan Bp. G Wijanarko à Dinas Pariwisata

Ø  Anak dalah bagian dari keluarga yang seumur SD
Ø  Hak dan kewajiban pemerintah terhadap anak yang utama dalam memberi pendidikan, melindungi, memberi aturan dan pembinaan
Ø  Hak anak di kota Sragen sudah terpenuhi karena sampai saat ini pemerintah masih memperhatikan hak-hak anak
Ø  Tanggapan banyak anak yang dipekerjakan : Tidak boleh, karena itu memaksa dan mereka belum cukup umur
Ø  Yang terlibat dalam terciptanya KLA antara lain Pemerintah dan kerja sama masyarakat
Ø  Partisipasi anak dalam pembangunan sangat penting
Ø  Sosusi menangani ABH antara lain diberi pengarahan dan kalau bisa dimusyawarahkan
Ø  Yang termasuk hak anak antara lain kasih sayang
Ø  Data otentik ada yaitu diskon untuk pelajar.
Kuesioner :
Bp. Sarjana à Tomas

Ø  Definisi anak adalah hasil cinta kasih orang tua
Ø  Kewajiban orang tua kepada anak antara lain menasehati
Ø  Definisi KLA adalah kabupaten layak anak
Ø  Kota Sragen untuk menjadi KLA setuju sekali
Ø  Fasilitas untuk KLA antara lain Karang Taruna, Sekolah dan pembinaan
Ø  Solusi anak ABH ialah bahwa negara kita adalah negara humu, maka yang melangggar biarpun anak sendiri biar hukum yang menegakkan
Ø  Jika anak putus sekolah sebaiknya ada beasiswa agar mereka dapat lulus SLTA dan tidak menjadi generasi bodoh
Ø  Fasilitas yang sudah ada di kota Sragen agar menjadi KLA antara lain pendidikan walaupun belum 100%
Ø  Fasilitas yang belum ada di Sragen untuk menjadi KLA antara lain adanya tempat untuk mengembangkan bakat dan pelatihan menjadi tenaga kerja
Ø  Partisipasi anak anak dalam pembangunan sangat penting, tetapi anak harus berpartisipasi di sekolah dulu
Ø  Solusi tentang banyak anak yang dipaksa karena himpitan ekonomi :Sebetulnya anak itu dilarang kerja dari usia 0 – 20 tahun dah tahun 2009 telah dicanangkan pemberian bea siswa kepada anak yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja, kalau tahun 2006 – 2008 hanya bantuan kepada anak yatim piatu
Kuesioner :
Bu Ninik S. à Dispenduk Capil

Ø  Definisi anak adalah seseorang yang berusia dibawah umu 18 tahun dan yang ada di kandungan
Ø  Hak dan kewajiban pemerintah kepada anak adalah melindungi hak-haknya agar dapat berkembang dan berpartisipasi serta mendapat perlindungan dari hukum dan diskriminasi
Ø  Hak anak sudah dilindungi dengan bukti diberi akta gratis dari 0 – 60 masa kerja
Ø  Adanya KLA sangat setuju sebagai bukti perlindungan anak di kota Sragen
Ø  KLA adalah kota yang layak untuk pertumbuhan dan perlindungan anak
Ø  Yang harus terlibat dalam KLA antara lain semua warga kota
Kuesioner :
Ibu Suryati à Ketua GOW

Ø  Definisi anak adalah seorang dari umur 0 – 18 tahun tetapi jika 16 tahun sudah menikan itu sudah dewasa
Ø  Hak dan kewajiban pemerintah terhadap anak antara lain harus dilindungi (DPPA), mulai 0 tahun ada sekolah kandungan dampai dewasa.
Ø  Hak anak di kota Sragen hampir terpenuhi tetapi belum maksimal
Ø  Yang terlibat dalam KLA antara lain Instansi, masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah dan Organisasi Wanita Sragen
Ø  Dengan adanya KLA sangat setuju sekali karena anak-anak dapat tertampung dan mampu menyalurkan potensinya.
Ø  Jika KLA di sragen terlaksana maka yang akan dicanangkan kepemilikan akta
Ø  Partisipasi anak dalam pembangunan sangat penting dengan cara belajar dengan tekun dan disiplin
Ø  Tidak memiliki data otentik
Ø  Harapan kota Sragen banyak ABH ialah bekerja sama dengan masyarakat dan masyarakat juga membantu Polisi. Dari sekolah harus ada sosialisasi narkoba
Ø  Data otentik tidak ada
Ø  Fasilitas di Sragen masih sangat jauh kurangnya
Ø  Solusi anak putus sekolah adalah dengan mengadakan penampungan sekolah gratis dari 28 Organisasi Wanita yaitu Aisyiyah, PWRI, IBI, Dharma Wanita, PPI, Persit Kartika Candra, Bhayangkari, PERIB TNI, PIVERI, PTP Nusantara (PG. Mojo), Al-Hidayah, WKRI, Perwanida, NA, HARBI Melati, IIDI, Muslimat MU, PERWARI, DHARMA YUKTI KARINI, IWADI, PAKI, HWK, LMM Melati Harapan, IWABRI, Persaudaraan Salimah, PERIB, KODIM 408

Tidak ada komentar:

Posting Komentar