HASIL WAWANCARA BID. PENDIDIKAN


Nama               : Ananda Nibras Khairunnisa
Kelompok       : Pendidikan

Hasil Wawancara        :

  1. Defisi anak : Anak adalah seseorang individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (berdasarkan UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak)
  2. Hak-hak anak :
    1. Hak hidup
    2. Hak mendapat perlindungan
    3. Hak untuk bertumbuh kembang
    4. Hak untuk ikut berpartisispasi
  3. Hak dan kewajiban pemerintah :
    1. Menyediakan pelayanan kesehatan
    2. Menyediakan pelayanan pendidikan
    3. Memberikan perlindungan social dan perlindungan hokum
    4. Memberikan ruang agar anak dapat menyampaikan pendapat ikut berpartisipasi
  4. Keadaan/situasi anak di Kabupaten Sragen:
Berdasarkan keaadan di kabupaten Sragen sebagai table berikut:

Kelompok
2006
2007
2008
Jumlah
%
Jumlah
%
Jumlah
%
Anak
231.904
26,84
232.593
26,82
234.069
26,84
Dewasa
632.010
73,16
634.679
73,18
637.882
73,16
jumlah
863.914

867.272

871.951

Dari table diatas dapat dilihat bahwa 26,84% atau hamper 1/3 penduduk di kabupaten sragen adalah anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa anak adalah asset yang cukup besar, apalagi anak merupakan tumpuan masa depan bangsa.
Beberapa permasalahan dan issue anak di Kabupaten Sragen adalah :
a.       Jumlah anak usia 7-15 tahun yang tidak sekolah masih sekitar 1.426 anak tersebar di 20 kecamatan se Kabupaten Sragen.
b.      Angkan Kematian bayi sekitar 6 dari 1.000 kelahiran hidup
c.       Jumlah anak yang ditangani dibidang social masih relative sedikit data dari Dinas social  
  1. Solusi dalam permasalahan anak : Sebagai coordinator dibidang perencanaan solusi yang dilakukan adalah memasukkan paradigma baru yaitu pembangunan Kabupaten Sragen yang berwawasan anak sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh SKPD selalu memperhatikan issue anak yang sedang berkembang dan memberikan solusi pemecahan.
  2. Definisi Kota Layak Anak : Strategi pembangunan kabupaten/kota yang mengintergerasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
  3. Yang terlibat dalam KLA : Pemerintahan Kabupaten, SKPD, DPRD, Organisasi. Masyarakat, Organisasi non Pemerintah (LSM), Perguruan Tinggi, Sektor swasta, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Orang Tua dan anak-anak. 
  4. Program yang berkaitan dengan anak khususnya KLA (untuk Bappeda) :
    1. Mengarustamakan kepentingan anak dalam tahapan perencanaan pembangunan yang dimulai dari mengembangkan sampai musrenbangkab.
    2. Melakukan monev pelakasanaan kegiatan agar selalu memasuki issue dan kepentingan anak dalam mulai perencanaan sampai pelaksanaan.



Keterangan
Responden      : Ir. Dwi Cahyani, MT.
Jabatan                        : Kasubid Sosial Budaya Bappeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar